PT PLN (Persero) jadi salah satu tempat kerja yang banyak diincar. Tapi, banyak juga yang masih bingung: kalau kerja di PLN itu statusnya kontrak atau karyawan tetap sih? Yuk, simak penjelasannya biar nggak salah paham!
Related Products
Sistem Rekrutmen di PLN: Kontrak Dulu atau Langsung Tetap?
Ad
Kalau kamu lolos seleksi di PLN, biasanya kamu bakal masuk dulu sebagai karyawan kontrak atau istilah resminya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kontraknya bisa 1 sampai 2 tahun, tergantung posisi dan kebutuhan perusahaan. Selama periode ini, kinerjamu bakal dievaluasi.
Kalau performa oke dan perusahaan butuh, ada kesempatan buat diangkat jadi karyawan tetap (PKWTT). Jadi, nggak langsung tetap ya, ada prosesnya dulu!
Karyawan PLN itu PNS Bukan, Sih?
Banyak yang masih salah paham, dikira kerja di PLN itu otomatis jadi PNS. Padahal, status pegawai PLN itu bukan Pegawai Negeri Sipil. PLN memang BUMN, tapi pegawainya diikat sama perjanjian kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan aturan kepegawaian negeri. Jadi, meski statusnya ‘tetap’, tetap bukan PNS ya!
Ad
Keuntungan & Fasilitas Kerja di PLN
- Tunjangan dan gaji yang kompetitif
- Jaminan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga
- Fasilitas kerja modern dan pelatihan pengembangan karier
- Peluang naik jabatan dengan sistem penilaian kinerja